Khitan sebagai kewajiban agama tidak hanya berlaku bagi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘laihi wa sallam yang bergama Islam saja, tetapi juga umat-umat Nabi Muhammas SAW sebelumnya, yakni Yahudi dan Nashrani. Maka tidak mengherankan beberapa pihak (yang mengaku) dari kalangan mereka masih mempercayai tradisi ini hingga sekarang meski tidak selalu dikaitkan dengan ajaran agama, melainkan sekadar untuk kebersihan dan kesehatan yang bersifat jasmani.