Kamis, 06 November 2025

Etika Sunat dalam berbagai agama

 Berikut etika tentang sunat dalam beberapa agama :

1. Islam

  • Sunat (khitan) dianggap tindakan fitrah dan ibadah yang melambangkan kesucian diri.

  • Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk berkhitan sebagai tanda kebersihan lahir dan batin.

  • Etika pelaksanaan:

    • Dilakukan dengan niat ibadah dan menjaga kehormatan anak.

    • Harus dilakukan oleh ahli medis atau orang berkompeten agar aman.

    • Tidak menyakiti berlebihan dan menjaga privasi serta kebersihan sangat ditekankan.

    • Disarankan dilakukan saat masih kecil, tapi boleh juga saat dewasa.

2. Yahudi

  • Sunat disebut Brit Milah, dilakukan pada hari ke-8 setelah kelahiran anak laki-laki.

  • Merupakan perjanjian suci antara Allah dan Nabi Ibrahim (Kejadian 17:10–14).

  • Etika pelaksanaan:

    • Dilakukan oleh mohel (ahli sunat agama Yahudi).

    • Upacaranya diiringi doa dan ritual keagamaan.

    • Dilakukan dengan penuh penghormatan spiritual, bukan hanya tindakan medis.

3. Kristen

  • Dalam Perjanjian Lama, sunat diwajibkan (seperti Yahudi).

  • Namun dalam Perjanjian Baru, Rasul Paulus menegaskan bahwa sunat rohani (penyucian hati) lebih penting daripada sunat fisik (Roma 2:28–29).

  • Karena itu, umat Kristen tidak diwajibkan berkhitan.

  • Etika pandangan:

    • Bila dilakukan, harus berdasarkan alasan kebersihan atau medis, bukan kewajiban iman.

    • Tidak boleh dipaksakan, harus dengan kesadaran dan menghormati keyakinan masing-masing.

4. Hindu

  • Sunat tidak termasuk ritual keagamaan dalam ajaran Hindu.

  • Tubuh dianggap suci sejak lahir, dan perubahan fisik seperti khitan tidak dianggap perlu secara spiritual.

  • Namun, di beberapa daerah (misalnya India Selatan), sebagian Hindu melakukan sunat karena alasan medis atau budaya lokal.

  • Etika: menghormati tubuh sebagai anugerah dan menjaga kebersihan adalah nilai utama.

5. Buddha

  • Tidak ada perintah atau larangan tentang khitan dalam ajaran Buddha.

  • Prinsip utama adalah menghindari penderitaan makhluk hidup (ahimsa).

  • Bila dilakukan, harus dengan pertimbangan medis dan tanpa kekerasan.

  • Etika: niat baik (karuna) dan tidak menyebabkan penderitaan menjadi dasar keputusan.


More Information About Khitan

Alamat:
Citraland Driyorejo CBD Ruko Blok  N3/19
Jl.Raya Petiken No.01, Kec.Driyorejo

Kab.Gresik,Jawa Timur 61177
📞 WA: 087851825682

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mitos dan Fakta Seputar Khitan,Simak Yuk Bunda2:)

  Mitos dan Fakta Seputar Khitan (Sunat) Khitan atau sunat adalah tindakan medis berupa pemotongan sebagian atau seluruh kulit penutup kepa...