Perlu diketahui bahwa dalam prosedur khitan tidak ada tindakan / kegiatan yang berhubungan dengan mengonsumsi makanan atau minuman. Oleh karena itu, khitan yang dilakukan anak laki laki di bulan Ramadhan / puasa bukanlah hal yang membatalkan puasa.
Jadi bagi orangtua janganlah menjadikan bulan Ramadhan menjadi penghalang atau menjadi alasan untuk mengkhitankan anaknya. Karena khitan saat puasa tidak termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, jika tindakan sunat yang dipilih adalah metode konvensional sehingga mengeluarkan darah, bisa berakibat pada menurunnya stamina anak yang bersangkutan tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, khitan di bulan ramadhan hukumnya halal, tidak membatalkan puasa ramadhan, tidak mengurangi keberkahan puasa ramadhan, serta tidak berpengaruh terhadap kesehatan lainnya. Orang tua boleh kapanpun mengkhitankan anak laki lakinya. Keutamaan puasa ramadhan juga tidak akan berpengaruh atau berkurang dengan dilakukannya khitan.
Bagi yang ingin konsultasi terkait khitan bisa menghubungi nomor yang tertera di blog ini. Selama bulan Ramadhan kami tetap buka praktik. Terimakasih semoga info ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar