Berikut perbedaan khitan oleh dokter dan oleh mantri atau perawat, baik dari sisi pendidikan, kompetensi, maupun keamanan medis:
1. Latar belakang pendidikan dan kompetensi
| Aspek | Dokter | Mantri/Perawat |
|---|---|---|
| Pendidikan | Lulusan fakultas kedokteran (minimal S1 + profesi dokter) | Lulusan keperawatan (D3/S1) atau keperawatan vokasi |
| Kewenangan medis | Memiliki izin praktik dokter (STR & SIP), boleh melakukan tindakan medis termasuk pembedahan kecil seperti khitan | Hanya boleh membantu atau melaksanakan tindakan medis atas delegasi dokter |
| Pengetahuan anatomi & komplikasi | Sangat mendalam (belajar anatomi, patologi, farmakologi, tindakan bedah) | Terbatas pada praktik perawatan dasar dan bantuan tindakan medis |
2. Proses dan keamanan tindakan
| Aspek | Dokter | Mantri/Perawat |
|---|---|---|
| Penilaian kondisi pasien | Dapat menilai apakah anak atau dewasa layak disunat (misal ada fimosis, infeksi, kelainan anatomi) | Umumnya tidak dapat menilai secara menyeluruh kondisi medis pasien |
| Penanganan komplikasi | Mampu menangani perdarahan, infeksi, atau kondisi darurat lain | Biasanya harus merujuk ke dokter bila ada komplikasi |
| Metode & alat | Menguasai berbagai metode (konvensional, klem, laser, lem, dll) dan pemilihan sesuai kondisi pasien | Biasanya hanya menguasai satu atau dua metode praktis |
| Obat & bius | Dapat meresepkan obat, antibiotik, dan anestesi dengan dosis tepat | Tidak memiliki kewenangan meresepkan obat atau bius sendiri |
3. Legalitas dan tanggung jawab
| Aspek | Dokter | Mantri/Perawat |
|---|---|---|
| Izin resmi praktik | Harus punya STR dan SIP dari Kemenkes | Bisa memiliki STR/SIP perawat, tetapi tidak berwenang melakukan tindakan medis mandiri seperti khitan |
| Tanggung jawab hukum | Dokter bertanggung jawab penuh secara medis dan hukum | Jika tanpa supervisi dokter, tindakan khitan oleh perawat dapat dianggap melanggar kewenangan praktik |
-
Khitan oleh dokter: lebih aman, legal, dan terjamin karena penilaian medis dan tindakan dilakukan sesuai standar.
-
Khitan oleh mantri/perawat: bisa dilakukan bila di bawah supervisi dokter, tetapi bila mandiri tanpa pengawasan, tidak sesuai aturan medis dan berisiko.
Alamat:
Citraland Driyorejo CBD Ruko Blok N3/19
Jl.Raya Petiken No.01, Kec.Driyorejo
Kab.Gresik,Jawa Timur 61177
📞 WA: 087851825682
Tidak ada komentar:
Posting Komentar