Selasa, 14 Oktober 2025

Mitos atau Fakta: Kulit Potongan Khitan Tidak Boleh Dibuang

 

1. Perspektif medis (dokter/klinik)

  • Kulit yang dipotong adalah jaringan tubuh—mirip jaringan dari tindakan medis lain—bukan benda mistis.

  • Karena itu termasuk limbah biologis, klinik biasanya mengelolanya dengan prosedur limbah medis: dikumpulkan, dimasukkan wadah khusus, lalu diolah/disingkirkan sesuai peraturan (insinerasi atau proses lain).

  • Tujuannya: menghindari risiko infeksi dan menjaga kebersihan lingkungan.

2. Perspektif agama & budaya

  • Dalam banyak komunitas Muslim, ada yang memilih mengubur potongan kulit sebagai bentuk penghormatan terhadap bagian tubuh manusia. Ini lebih ke adat/etika, bukan kewajiban agama yang tegas.

  • Ada juga keluarga yang tidak keberatan kulit dibuang oleh klinik karena alasan praktis dan kebersihan.

  • Menurut mayoritas ulama, tidak ada kewajiban khusus untuk menyimpan kulit hasil khitan.
    Namun, karena termasuk bagian tubuh manusia, disarankan diperlakukan dengan hormat — biasanya dengan cara dikubur, bukan dibuang sembarangan.
    Hal ini termasuk bentuk adab terhadap tubuh manusia, bukan kewajiban syariat.

3. Perspektif praktis/keamanan

  • Menyimpan atau mengambil pulang potongan jaringan tanpa persiapan dapat menimbulkan risiko kebersihan (mis. cairan tubuh, kontaminasi).

  • Oleh karena itu, banyak klinik tidak menyarankan memberi potongan jaringan kepada keluarga, kecuali jika ada prosedur khusus dan persetujuan serta fasilitas penanganan yang aman.


Opsi yang biasa tersedia & rekomendasi

  1. Dibuang oleh klinik (opsi standar & paling aman)

    • Klinik memasukkan ke wadah limbah medis, lalu memproses sesuai aturan.

    • Rekomendasi: ini pilihan paling higienis dan aman.

  2. Dikubur oleh keluarga (opsi budaya/religius)

    • Banyak klinik bersedia mengembalikan jaringan untuk dikubur jika keluarga meminta, tetapi harus ada prosedur: jaringan diberi wadah tertutup/steril, petunjuk penanganan, dan surat persetujuan.

    • Rekomendasi: tanyakan dulu kebijakan klinik — bukan semua klinik mengizinkan karena aturan limbah medis di tempat mereka.

  3. Diberi ke keluarga untuk disimpan (jarang dianjurkan)

    • Potensi risiko kebersihan/infeksi; biasanya tidak direkomendasikan kecuali keluarga memiliki alasan kuat dan memahami cara penanganan yang aman.

Jadi:
Mitos:
Tidak boleh dibuang karena bisa membawa “sial” atau “akibat buruk.”
Fakta: Kulit khitan boleh dibuang, sebaiknya dengan cara yang sopan dan steril sesuai standar medis atau dikubur dengan baik.

More Information About Khitan

Alamat:
Citraland Driyorejo CBD Ruko Blok  N3/19
Jl.Raya Petiken No.01, Kec.Driyorejo

Kab.Gresik,Jawa Timur 61177
📞 WA: 087851825682


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketahuilha Ukuran Burung Normal Anak Sebelum Khitan!

            Ukuran penis (burung) anak bukan patokan utama untuk menentukan siap atau tidaknya dikhitan , tapi secara medis tetap ada ukuran...