Sunat dalam Pandangan Islam
Sunat atau khitan merupakan salah satu syiar Islam yang sudah diamalkan sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam hingga Rasulullah ﷺ. Selain bernilai ibadah, sunat juga memiliki manfaat kesehatan yang besar bagi kaum muslimin.
Hukum Sunat dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa sunat adalah syariat yang dianjurkan bagi laki-laki muslim. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya:
-
Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki: sunat hukumnya wajib bagi laki-laki.
-
Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Maliki: hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Dalil yang mendasari antara lain sabda Rasulullah ﷺ:
“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hikmah Sunat dalam Islam
-
Menjaga Kebersihan
Kulit kulup yang tidak disunat dapat menyimpan sisa air kencing dan kotoran. Dengan khitan, kebersihan lebih terjaga dan lebih mudah bersuci sebelum shalat. -
Menghindari Penyakit
Sunat membantu mencegah infeksi saluran kemih, fimosis, dan penyakit menular seksual. Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan kesehatan. -
Melaksanakan Sunnah Nabi
Khitan adalah bagian dari sunnah fitrah. Dengan melaksanakannya, seorang muslim mengikuti tuntunan Nabi ﷺ. -
Identitas dan Syiar Islam
Khitan juga menjadi tanda bahwa seorang muslim mengikuti ajaran agamanya, sekaligus membedakan dengan kaum non-muslim.
Waktu Pelaksanaan Sunat
Tidak ada batasan khusus dalam syariat tentang usia khitan. Namun, para ulama menganjurkan agar dilakukan ketika masih kecil agar lebih mudah, cepat sembuh, dan tidak menimbulkan rasa malu.
Sunat dalam Islam bukan hanya tradisi, tetapi juga ibadah yang membawa banyak manfaat, baik dari sisi agama maupun kesehatan. Dengan khitan, seorang muslim menjaga kebersihan diri sekaligus menunaikan syariat Allah dan sunnah Rasul-Nya.
👉 Klinik kami siap membantu Ayah Bunda melaksanakan syariat khitan dengan metode modern, aman, dan ramah anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar