Sunat Wajib untuk Bayi dengan Fimosis?
Banyak orang tua panik ketika dokter menyebut anaknya mengalami fimosis. Kondisi ini sering membuat bingung, terutama soal apakah bayi harus segera disunat atau bisa menunggu. Yuk, kita bahas lebih jelas.
Apa Itu Fimosis?
Fimosis adalah kondisi ketika kulit kulup (preputium) tidak bisa ditarik ke belakang untuk membuka kepala penis (glans).
-
Pada bayi dan balita, fimosis sering dianggap normal karena kulit kulup memang masih melekat.
-
Seiring pertumbuhan, biasanya kulit akan lebih longgar dan bisa ditarik secara alami.
Kapan Fimosis Menjadi Masalah?
Fimosis perlu diwaspadai bila disertai keluhan:
-
Bayi atau anak sering menangis saat buang air kecil.
-
Aliran urine tidak lancar, seperti menggembung dulu di ujung penis.
-
Sering infeksi saluran kemih (ISK) atau radang pada kulup (balanitis).
-
Tidak bisa kencing sama sekali (retensi urine) → kondisi darurat.
Apakah Harus Segera Sunat?
-
Tidak semua fimosis pada bayi butuh sunat segera.
Pada banyak kasus, kondisi ini akan membaik sendiri seiring usia bertambah. -
Namun, jika fimosis menyebabkan keluhan berulang seperti infeksi, nyeri, atau kesulitan buang air kecil, maka sunat dianjurkan sebagai solusi medis permanen.
Sebelum diputuskan untuk sunat, dokter bisa merekomendasikan:
-
Salep kortikosteroid untuk membantu melonggarkan kulit kulup.
-
Latihan menarik kulup secara perlahan (tentu dengan arahan dokter).
Jika cara ini tidak berhasil, barulah sunat menjadi pilihan terbaik.
👉 Sunat tidak selalu wajib segera untuk bayi dengan fimosis.
Jika tidak menimbulkan keluhan, kondisi ini bisa dipantau terlebih dahulu. Namun, bila fimosis mengganggu fungsi kencing atau menimbulkan infeksi berulang, sunat adalah solusi medis yang tepat dan aman.
Konsultasikan dengan dokter sebelum mengambil keputusan, agar bayi mendapat penanganan sesuai kondisinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar